Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup kegiatan usaha yang mencemari udara Jakarta. Foto: PPID Jakarta
kegiatan yang berkaitan dengan upaya pengendalian pencemaran udara seperti mengadakan sumur resapan, vertical garden, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan menyediakan tempat parkir sepeda. Ke depan, kami juga akan melakukan berbagai langkah-langkah strategis lainnya agar masyarakat Jakarta dapat merasakan pelayanan maksimal khususnya di bidang kesehatan,” pungkas Ani.***
Comments 0