Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup kegiatan usaha yang mencemari udara Jakarta. Foto: PPID Jakarta
Untuk itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat agar dapat menerapkan 6M dan 1S, yaitu:
- Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi JAKI atau website KLHK dan website/ BMKG;
- Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi;
- Menggunakan penjernih udara dalam ruangan;
- Menghindari sumber polusi dan asap rokok;
- Menggunakan masker saat polusi udara tinggi;
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
- Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Selain itu, lanjut Ani, berbagai upaya preventif, promotif, dan kuratif juga dilaksanakan bersinergi dengan berbagai stakeholder, di antaranya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan skrining kesehatan, sosialisasi, dan edukasi terkait polusi udara di dua sekolah di Jakarta Timur yang dekat dengan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU), lalu sosialisasi dan edukasi kepada Saka Bhakti Husada (SBH) terkait PHBS yang kemudian akan diteruskan sosialisasi dan edukasi tersebut ke sekolah-sekolah oleh Puskesmas dan SBH.
Tak hanya itu, Tenaga Sanitasi Lingkungan di RSUD dan Puskesmas juga melakukan pengukuran kualitas udara secara indoor di ruang tunggu pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan satu ruang kelas di satu sekolah terdekat. Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan surveilans ketat penyakit respirasi dan melaporkan dalam SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon) dan SI-PTM (Sistem Informasi Surveilans Penyakit Tidak Menular) serta melakukan analisis.
“Sebelum isu penurunan kualitas udara ini muncul, Dinas Kesehatan dan jajaran di berbagai fasilitas kesehatan telah melakukan
Comments 0