Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan menekankan bahwa reformasi aparat penegak hukum harus berjalan sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku pada tahun 2026 nanti.
Bob Hasan menilai, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru akan berjalan secara optimal apabila adanya kesiapan dari aparat penegak hukum sebagai eksekutor di lapangan.
“RUU KUHAP sudah disiapkan menjadi KUHAP dan akan berjalan beriringan dengan KUHP mulai Januari 2026. Karena itu kami datang untuk memperdalam, menyaring, dan mengevaluasi kesiapan aparat penegak hukum,” kata Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat, 12 Desember 2025 di Jakarta.
Bob Hasan menerangkan, implementasi kedua regulasi besar tersebut akan sangat mempengaruhi pola kerja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Ia menyebut bahwa efektivitas pembentukan hukum ditopang oleh tiga pilar, yakni legal substance, legal structure, dan legal culture.
“Legal substance dari KUHP dan KUHAP baru sudah bergerak ke arah restorasi hukum, dengan pendekatan ultimum remedium. Maka legal structure kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus memugar dirinya, kembali ke format yang benar,” ujarnya.
Untuk itu, ia meneggaskan bahwa penyesuaian struktur kelembagaan dan pendampingan hukum bagi masyarakat sejak awal kasus ditangani menjadi kunci utama dalam menghadirkan substansi hukum yang progresif.
“Pendampingan advokat itu harus ada sejak pelaporan maupun penyelidikan. Di tahap itulah konstruksi peristiwa hukum dibangun secara jujur dan adil,” terangnya.
Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga perbaikan sistem penegakan hukum dapat teralisasi secara menyeluruh.
“Tujuan akhirnya jelas: keadilan yang menjadi harapan masyarakat harus betul-betul
Comments 0