Aset Negara Senilai Rp17450 Triliun di Jakarta Diduga Dikuasai Swasta? Prabowo Diminta Bertindak

Ida Farida
Jul 14, 2025

Foto: ist

KOSADATAIndonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya dugaan penghilangan dan pengalihan aset negara di kawasan strategis Jakarta senilai Rp 17.450 triliun. 

 

 

Lahan seluas lebih dari 1.190 hektare, yang semula dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) era Presiden Soekarno untuk Asian Games 1962 dan proyek nasional, kini sebagian besar dikuasai pihak swasta tanpa proses pelepasan hak yang sah.

 

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan temuan ini sekaligus menguatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada sidang Kabinet Paripurna, 6 Mei 2025 lalu, tentang banyaknya aset negara di kawasan Senayan dan sekitarnya yang hilang akibat pengelolaan yang tidak jelas.

 

"Fakta-fakta yang kami kumpulkan menunjukkan aset negara di kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno, Menteng, Halim, Tebet, hingga Cawang, berpindah tangan secara diam-diam melalui pola kejahatan birokrasi," ujar Iskandar di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

 

Menurut IAW, proses pembelian lahan di Jakarta kala itu dilakukan melalui Bank Sukapura, lembaga perbankan resmi milik Pemda DKI Jakarta sesuai Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1951. 

 

Dana ganti rugi disalurkan melalui rekening warga berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959, dengan pengawasan Bank Indonesia, BNI, dan Bapindo.

 

Namun, berdasarkan investigasi IAW dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat ini hanya sekitar 18 persen dari total aset tersebut yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sisanya telah berubah menjadi gedung apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan proyek swasta tanpa pelepasan hak resmi.

 

"Ada tiga pola mafia tanah yang kami identifikasi. Pertama, oknum BPN menerbitkan sertifikat hak guna bangunan tanpa dasar hukum. Kedua, pejabat


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0