Adian Desak Evaluasi Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Usai Menkeu Tolak Pakai APBN

Abdillah Balfast
Oct 20, 2025

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu,

KOSADATAAnggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan APBN untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pembengkakan biaya proyek.

“Menurut saya, memang seharusnya dikaji ulang bagaimana bisa terjadi pembengkakan biaya untuk Kereta Cepat itu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Adian menilai, perbandingan biaya bisa dilakukan dengan proyek serupa di negara lain yang menggunakan teknologi dari Cina maupun Jepang. “Dibandingkan saja harganya, lalu diperiksa kenapa kita bisa lebih mahal. Bagaimana perjanjian awalnya, siapa yang melakukan negosiasi, dan sebagainya,” lanjutnya.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini memahami bahwa penolakan Menteri Keuangan terhadap pembiayaan utang menggunakan APBN tentu memiliki pertimbangan. Namun ia menekankan perlunya evaluasi mendalam atas tata kelola proyek.

Terkait rencana perpanjangan jalur Kereta Cepat hingga Jakarta–Surabaya, Adian menganggap ide itu positif, tetapi harus disertai perencanaan dan eksekusi yang matang. “Gagasannya bagus. Tapi yang bagus tidak boleh hanya di ide, cara merealisasikannya juga harus bagus,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan proyek strategis nasional mengalami pembengkakan biaya. Jika pada akhirnya pemerintah tetap menggunakan APBN, menurutnya publik berhak mengetahui hasil evaluasi atas proyek tersebut.

“Kalau sampai menggunakan APBN, berarti ini mengkhianati janji awal. Maka yang harus dipikirkan, siapa yang melakukan negosiasi, berapa harga yang patut, dan apakah perjanjian itu dibuat dengan niat baik,” ujarnya.

Adian menambahkan, kepatutan harga dapat menjadi indikator ada tidaknya itikad baik dalam perjanjian. Jika terbukti tidak sesuai, pemerintah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0