Jokowi Teken PP 28 Tahun 2024, Dokter Bisa Praktik di 3 Tempat
Salah satu poin penting dari PP itu adalah kewajiban bagi setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebelum melakukan praktik keprofesiannya.
By
|
August 02, 2024
|
0 Comments