Genjot Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Insentif Fiskal PBB-P2

penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT

By | April 05, 2023 | 0 Comments

Genjot Penerimaan Pajak, DKI Buka Layanan SAMSAT Hingga Sabtu

Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.

By | October 02, 2023 | 0 Comments

HUT ke-497 Kota Jakarta, Heru Budi Hapuskan Sanksi Pajak Kendaraan

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya.

By | June 11, 2024 | 0 Comments

Gubernur Pramono Bebaskan PBB-P2 Hingga 100 Persen untuk Warga Jakarta, Ini Ketentuan Resminya

Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

By | April 08, 2025 | 0 Comments

Pramono Diskon 50 Persen Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Berlaku Sejak 22 Juli

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 22 Juli 2025, dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, membantu pengendalian inflasi

By | July 25, 2025 | 0 Comments

Komisaris Jakpro Dirombak, Sinyal Konsolidasi Besar Menuju Jakarta Kota Global

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati didapuk menjadi Komisaris Utama Jakpro.

By | August 04, 2025 | 0 Comments

Dorong Budaya Sadar Pajak, Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

By | November 09, 2025 | 0 Comments

Pulihkan Ekonomi, Pramono Beri Diskon Pajak 20 Persen Restoran dan Hotel di Jakarta

Keringanan tersebut menyasar wajib pajak di sektor makanan, minuman, serta jasa perhotelan. Insentif diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta.

By | April 07, 2026 | 0 Comments