Anggota Komisi IV DPRD Jwa Barat, Uden Dida Efendi. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi IV DPRD Jwa Barat, Uden Dida Efendi memberikan tanggapan soal Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pengentian sementara penerbitan Izin Perumahan.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh Dedi Mulyadi sah-sah saja apabila kebijakan tersebut dilandasi oleh kajian, analisa, serta hasil evaluasi komprehensif, terutama terkait manfaat dan dampak yang ditimbulkan.
“Selama itu berdasarkan kajian, berdasarkan analisa, berdasarkan hasil evaluasi tentang manfaat dan mudaratnya, ya boleh-boleh saja,” kata Uden seperti dikutip dari TribunJabar pada Kamis, 18 Desember 2025.
Namun, Deden juga menekankan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan ketentuan yang jelas. Ia menilai, pemerintah daerah harus segera mencari solusi yang tepat agar tidak ada satu pihak yang dirugikan.
“Ya, artinya ya ketentuan di sini harus dicarikan solusinya, jangan sampai merugikan ataupun ada salah satu pihak yang dirugikan, khususnya bagi para pengembang ya,"
Ia pun berharap kebijakan pengentian sementara Izin Perumahan ini tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, tata ruang, serta keberlanjutan dunia usaha di Jawa Barat.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0