Yusuf Blegur
Mega yang saat menjabat presiden melahirkan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Akankah siap dan mampu mewujudkan sikap kenegarawanannya dengan mendukung penegakan hukum di Indonesia terutama melalui KPK. Mungkinkah Mega tetap komitmen dan konsisten menguatkan konstitusi dan demokrasi sebagaimana yang pernah ia tuntut dan perjuangkan pada ORBA, orde reformasi hingga sikap kritis dan perlawanannya sebagai kekuatan oposisi terhadap rezim Jokowi yang sekarang ini. Ataukah Mega akan menghancurkan kredibilitas dan integritasnya sendiri demi menyelamatkan anggota dan kadernya yang nyata-nyata bermasalah dan merugikan baik PDIP sendiri maupun seluruh rakyat Indonesia.
Baik Mega dan KPK, publik akan terus menunggu kejujuran, keadilan dan kehormatan bagi upaya menghidupkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang tengah mengalami kemerosotan dan degradasi pengejawantahannya. Mega dan KPK terlepas dari anasir kekuasaan Jokowi, diharapkan menyatu sebagaimana aspek historis keduanya tak terpisah mempelopori kebijakan pemberantasan KKN di Indonesia. Rakyat berhak bertanya, rakyat patut gelisah, cemas dan khawatir pada praktek-praktek hukum terlebih masalah penanganan korupsi selama ini.
Comments 0