Diskusi Kejahatan Keuangan Digital oleh Kominfo, dalam FMB9, kemarin. Foto: dok Kemkominfo
Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.
"Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini," ungkap dia.
Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat. Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5.
“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.
Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.
Dia pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.
Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.
“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara
Comments 0