Foto: dok. Kementerian Haji dan Umrah
KOSADATA - Pemerintah resmi menyetarakan masa tunggu keberangkatan haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Kebijakan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 1447 H/2026 M.
Dahnil menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah besar dalam reformasi tata kelola perhajian nasional. Ia menyebut, selama ini disparitas masa tunggu antarwilayah memicu ketimpangan yang signifikan.
“Tidak boleh lagi ada warga yang harus menunggu hingga 40 tahun hanya karena perbedaan domisili. Sekarang seluruh Indonesia sudah disetarakan di angka 26 tahun,” ujar Dahnil dilansir laman resmi Kementerian Haji, Minggu, 12 April 2026.
Menurut dia, penyetaraan masa tunggu dilakukan melalui redistribusi kuota haji yang lebih proporsional serta integrasi data jemaah secara nasional. Dengan skema ini, kepastian keberangkatan jemaah dinilai menjadi lebih terukur.
Selain persoalan antrean, pemerintah juga menyoroti aspek keuangan haji yang dinilai tak terpisahkan dari pengelolaan kuota. Dahnil menekankan pentingnya sistem pembiayaan yang adil, baik bagi jemaah yang sudah berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu.
“Isu antrean dan keuangan saling berkaitan. Kita tidak bisa memangkas antrean tanpa memastikan kesiapan finansialnya,” kata dia.
Terkait wacana “War Ticket” yang sebelumnya mencuat, pemerintah menyebut skema tersebut masih bersifat opsional dan akan diterapkan dengan syarat ketat. Skema ini dirancang sebagai solusi atas panjangnya antrean haji nasional yang kini mencapai sekitar 5,7 juta orang.
Menurut Dahnil, penerapan “War Ticket” baru akan dilakukan jika terdapat tambahan kuota signifikan dan mendapat persetujuan DPR. Skema ini hanya ditujukan bagi jemaah yang memenuhi syarat kemampuan finansial dan kesehatan.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan sistem, pemerintah juga
Comments 0