Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Stefanus Liow. Foto: ist.
KOSADATA — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Stefanus Liow mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah Pemerintah dan DPR menyetujuinya DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen.
"DPD, pada prinsipnya tetap konsisten mendorong RUU Daerah Kepulauan segera disahkan," kata Stefanus pada Minggu, 21 September 2025 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Nemun, Stefanus menerangkan pihaknya belum mengetahui kapan RUU Daerah Kepulauan ini akan disahkan.
Ia memaparkan bahwa keputusan tersebut harus dibahas dan disepakati bersama oleh DPD, DPR, dan Pemerintah.
"Kalau pembahasan di DPD sudah final, tinggal kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah," ucapnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Menurutnya, selama ini pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.
"Alhasil hal ini berpengaruh pada pembangunan daerah kepulauan itu sendiri," kata Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menjelaskan bahwa percepatan pembangunan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki sebagai sumber pendapatan daerah. Sayangnya, kewenangan sumber daya alam di laut juga dibatasi.
" Kita daerah kepulauan terus meminta kewenangan sumber daya alam di laut mulai dari 0-12 mil dikelola penuh provinsi kepulauan. Berikutnya memberikan alokasi-alokasi dana khusus kepulauan 3-5 persen dari APBN di luar alokasi dana pagu dan transfer umum," tutup Ansar.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0