Ketua BPKN RI Mufti Mubarok
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami seluruh ketentuan bunga dan biaya sebelum mengajukan pinjaman.
Putusan KPPU ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha sekaligus mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, kompetitif, dan berpihak pada konsumen. (***)
Update berita terkini KOSADATA di Google News
Comments 0