KPPU Hukum 97 Pinjol Kartel Bunga Rp755 Miliar, BPKN RI Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Abdillah Balfast
Mar 28, 2026

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok

KOSADATA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terbukti melakukan praktik kartel suku bunga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar, menandai salah satu penindakan terbesar di sektor keuangan digital Indonesia.

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Badan perlindungan konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menilai keputusan tersebut sebagai upaya penting dalam menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi konsumen.

Menurut Mufti, praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) membuat pasar menjadi tidak kompetitif dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya kelompok pengguna layanan pinjol.

“Ketika bunga ditentukan secara kolektif, konsumen kehilangan pilihan yang adil. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan dalam layanan keuangan,” ujarnya.

BPKN RI memandang kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor financial technology lending yang terus berkembang pesat.

Sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian antara lain transparansi suku bunga dan biaya, praktik penagihan, serta perlindungan data pribadi konsumen.

Mufti juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, agar pengawasan terhadap industri pinjaman online semakin efektif.

“Sinergi antar lembaga sangat diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan industri dapat tumbuh secara sehat,” tambahnya.

Selain itu, BPKN RI meminta pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam hal keterbukaan informasi kepada konsumen.

BPKN menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik yang merugikan.

Ke depan, BPKN RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat perlindungan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0