Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: ist.
KOSADATA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan represifitas oknum anggota Brimob Polri yang menyebabkan kematian seorang siswa di Kota Tual, dan menuntut penegakkan hukum bagi pelaku.
Hetifah menilai, peristiwa tersebut merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum, terutama di tengah upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata Hetifah dalam keterangan pers yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026 di Jakarta.
Menindaklanjuti peristiwa yang melibatkan anggota Brimob tersebut, Hetifah meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik.
Ia menekankan, meskipun pelaku berasal dari kesatuan kepolisian namun bukan berarti pelaku dapat terbebas dari jeratan hukum pidana.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Hetifah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Dirinya menegaskan bahwa kasus kekerasan serupa tidak boleh kembali terjadi, dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0