Jangan Cuma Non Aktif, Publik Desak Eko, Uya, Sahroni, Nafa, dan Adies Mundur dari DPR

Ida Farida
Sep 02, 2025

Foto: ist

dapat berhenti antarwaktu bila meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan partai dengan dasar hukum yang kuat. Prosesnya melalui usulan partai ke pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, hingga keluar keputusan resmi.

Sugiyanto menilai pengunduran diri kelima anggota DPR itu akan menunjukkan sikap legowo dan integritas politik. “Kalau dibiarkan berlarut dengan status nonaktif, krisis kepercayaan publik terhadap DPR akan makin dalam,” katanya.***

Update terus berita terbaru KOSADATA di Google News.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0