Jangan Cuma Non Aktif, Publik Desak Eko, Uya, Sahroni, Nafa, dan Adies Mundur dari DPR

Ida Farida
Sep 02, 2025

Foto: ist

KOSADATA — Tuntutan agar Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir mundur dari keanggotaan partai maupun DPR semakin menguat. Publik menilai keputusan partai yang menyatakan mereka “nonaktif” sejak 1 September 2025 tidak menyelesaikan persoalan.

Kelima anggota DPR itu sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Eko Patrio dan Uya Kuya oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Partai NasDem, sementara Adies Kadir oleh Partai Golkar. 

Langkah itu diambil setelah pernyataan dan sikap mereka menuai kecaman publik, mulai dari komentar Sahroni yang menyebut wacana pembubaran DPR “tolol”, pembelaan Nafa terhadap tunjangan rumah DPR, hingga aksi berjoget Eko dan Uya di tengah krisis sosial. Adies Kadir juga dikritik karena dianggap membela kenaikan tunjangan DPR.

Namun, secara hukum istilah “nonaktif” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Regulasi itu hanya mengenal dua mekanisme, yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

nonaktif itu hanya istilah simbolik, tidak ada konsekuensi hukum. Selama tidak ada PAW, status mereka tetap sah sebagai anggota DPR dan berhak atas gaji, tunjangan, serta fasilitas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY), Selasa, 2 September 2025.

Menurut Sugiyanto, penggunaan istilah “nonaktif” justru memperpanjang kebingungan publik. “Yang paling logis dan bertanggung jawab adalah mundur secara sukarela. Dengan begitu partai bisa segera memproses PAW dan citra DPR tidak semakin rusak,” ujarnya.

Mekanisme PAW sendiri diatur dalam Pasal 239 UU MD3. Seorang anggota DPR


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0