Indonesia Siap Pimpin Standar Global Keamanan Anak di Era Digital

Yan Aminah
Dec 12, 2025

Foto: ist

KOSADATA – Pemerintah Indonesia menegaskan ambisinya menjadi motor pembentukan standar global perlindungan anak di ruang digital. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, dalam forum internasional The Sydney Dialogue 2025 di Sydney, Australia.

Fifi hadir mewakili Menteri Komdigi dan menyatakan bahwa Indonesia tidak berhenti pada deklarasi, tetapi bergerak lewat kebijakan konkret. 

PP Tunas menunjukkan bahwa kepemimpinan modern diukur dari tindakan kebijakan, bukan sekadar pernyataan. Transformasi digital harus tumbuh bersama keamanan dan kesejahteraan anak,” ujar Fifi dalam keterangannya, Jum'at, 12 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP Tunas) menjadi tonggak penting Indonesia untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan beretika bagi anak. Regulasi ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki aturan komprehensif terkait keselamatan anak di internet.

PP Tunas memiliki cakupan lebih luas karena mengikat seluruh platform digital dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tidak hanya layanan media sosial. Setiap platform diwajibkan menerapkan prinsip safety-by-design melalui penilaian tujuh kategori risiko, termasuk kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman keamanan data, risiko adiksi, hingga dampak fisiologis dan psikologis.

Dalam paparannya, Fifi juga menyinggung urgensi pengawasan perilaku digital anak, merujuk pada kasus peledakan di SMA 72 Jakarta sebagai pengingat bahwa aktivitas daring remaja harus menjadi perhatian serius. Ia mengutip data BPS 2024 yang menunjukkan hampir 40 persen anak di bawah enam tahun telah menggunakan gawai, dengan 35–39 persen di antaranya sudah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0