Pj Gubernur DKI Jakarta sampaikan rancangan perubahan APBD 2023. Foto: PPID Jakarta
"Belanja Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 71,31 triliun, atau menurun sebesar 4,43 persen, dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 74,61 triliun. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," jelas Pj. Gubernur Heru.
Pada kebijakan Pembiayaan Daerah, Pj. Gubernur Heru mengatakan bahwa sumber penerimaan pembiayaan pada Tahun 2023 direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Lalu, Pengeluaran Pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD), Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Adapun Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 8,90 triliun yang berasal dari SiLPA tahun 2022. Hal ini diproyeksikan sebesar Rp 8,60 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 295,22 miliar.
Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7,41 triliun yang dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 5,43 triliun, Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp1,8 triliun dan Pemberian Pinjaman Daerah-Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) sebesar Rp 176 miliar.
"Demikian penyampaian garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dan Eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,"
Comments 0