Heru Budi Usulkan Perubahan APBD 2023 Sebesar Rp78,72 triliun, Berikut Rinciannya

Bambang Widodo
Sep 11, 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta sampaikan rancangan perubahan APBD 2023. Foto: PPID Jakarta

peningkatan perolehan Pendapatan Transfer difokuskan dengan mengusahakan peningkatan lokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) sesuai ketentuan.

"Pendapatan Daerah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 69,83 triliun, atau menurun sebesar 6,12 persen dibandingkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 74,38 triliun,” ungkap Pj. Gubernur Heru

Ia memaparkan, Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 48,25 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 19,59 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 1,99 triliun.

Kemudian, Pj. Gubernur Heru juga menjelaskan bahwa Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 43 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 462,11 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 538,56 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4,24 triliun.

Sedangkan, Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp 19,59 triliun berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp 1,99 triliun  berasal dari Pendapatan Hibah, penerusan MRT dan dari Jasa Raharja (Pemerintah Pusat).

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Heru menjelaskan kebijakan Belanja Daerah, yang mana pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada pemenuhan Belanja Prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program. Mengedepankan belanja untuk sejumlah hal, di antaranya pembangunan infrastruktur dan layanan perkotaan (penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanganan sampah), pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha, serta pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon. Selain itu, memberikan bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, bantuan sosial, hingga bantuan keuangan bagi


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0