Penulis (kiri) saat memberikan simbolis buku karangan tim Litbang Literasi dan Pemikiran Pemuda Persis kab. Tasikmalaya.
href="https://www.kosadata.com/public/tag">
maknanya
“
beramal
di
ruang
waktu
dan
tempat
tertentu
”.
p
>
<
p
>
Artinya
,
dalam
berdakwah
,
seseorang
mesti
secara
langsung
berhadapan
dengan
mad
’
u
-
nya
,
yang
tiada
lain
adalah
manusia
-
manusia
yang
hidup
dengan
pikiran
,
budaya
dan
gaya
zamannya
.
p
>
<
p
>
Model
Pemuda
Persis
sebagaimana
dalam
QA
QD
adalah
para
Mujahid
dan
Hawariyun
Islam
(
orang
-
orang
yang
setia
terhadap
Islam
).
Pada
Qanun
Asasi
yang
pertama
disahkan
di
tahun
1962
oleh
Pusat
Pimpinan
Persatuan
Islam
,
dijelaskan
poin
-
poin
yang
rinci
mengenai
aturan
,
arahan
dan
pembinaan
untuk
Pemuda
Persis
.
p
>
<
p
>
Bagi
Junus
Comments 0