Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendorong pemerintah untuk segera mengatasi masalah anak-anak keturunan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki status kewarganegaraan karena terkendala oleh proses administrasi.
Hugo mengatakan bahwa sejauh ini masih banyak anak-anak keturunan WNI hasil dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA yang tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Hal tersebut bisa berdampak pada hilangnya hak-hak mendapat pendidikan maupun pekerjaan.
"Komisi XIII DPR Rl mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum Rl, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menyelesaikan proses kewarganegaraan anak-anak yang berstatus stateless dan hampir stateless," Kata Hugo pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Komplek Parlemen, Jakarta.
Ia mengatakan, pemrintah yang bertanggung jawab dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Sekretariat Negara harus dapat menyederhanakan prosedur pemberian status kewarganegaraan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Hugo juga mengingatkan bahwa pemerintah harus segera meningkatkan layanan digitalisasi untuk pewarganegaraan sebagai upaya percepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik.
Di samping itu, dia pun mendukung organisasi Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia untuk segera menyampaikan data anak-anak yang yang berstatus stateless dan hampir stateless kepada pemerintah agar dokumen kewarganegaraan mereka dapat segera diselesaikan.
"Komisi XII DPR Rl mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan sesuai dengan program legislasi nasional," ujarnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0