Kuasa hukum korban proyek Fiktif yang melibatkan ayah dari Dokter RSPP
Dari total kerugian Rp1,5 miliar, disebut baru ada beberapa kali cicilan yang kemudian terhenti, dan hutang tersisa masih diatas Rp 1 miliar.
Meski fokus langkah hukum masih pada ranah perdata terkait wanprestasi, Abdillah menyebut kemungkinan unsur pidana tidak tertutup, termasuk dugaan cek kosong dan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.
"Kalau pidana, masih kami kaji. Tapi kalau perdata, jelas. Kami berharap ada itikad baik untuk penyelesaian dan tidak berlarut-larut. Klien kami tetap membuka ruang damai secara kekeluargaan," katanya.
Kuasa hukum juga menyebut sudah menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus serupa yang diduga melibatkan pihak yang sama.
Pihak Abdillah Law Firm berencana melaporkan kasus ini ke IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar menjadi perhatian etika profesi dan pengawasan tenaga medis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dokter maupun pihak RSPP belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (***)
Comments 0