Dari Jerman, WALHI dan Warga Pulau Pari Serukan Penyelamatan Laut

Ida Farida
Jun 09, 2023

perusahaan multinasional selama ini terus mengeksploitasi sumber daya laut. Berdasarkan studi (2021) yang dilakukan oleh sejumlah ilmuwan dari Universitas Duke, Amerika Serikat, dan Universitas Stockhlom, Swedia, 100 perusahaan tersebut bergerak di sejumlah bidang, yaitu minyak dan gas, pariwisata, pertambangan pasir laut, dan lain sebagainya.

 

"Di Indonesia, kebijakan nasional yang dilegitimasi oleh peraturan perundangan, turut mempercepat kerusakan laut. UU Minerba, UU Cipta Kerja, PP Penangkapan Ikan terukur, dan PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut, merupakan peraturan yang diproduksi oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, yang akan menghancurkan laut," ungkap Suci.

 

Menurutnya, PP Pengelolaan Sedimentasi di Laut adalah contoh yang paling sempurna terkait dengan rencana penghancuran laut di Indonesia. Sebab, ucapnya, PP ini akan melegalkan pertambangan pasir laut dan akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil serta desa-desa pesisir di seluruh Indonesia.

 

"Berdasarkan studi WALHI (2021), pertambangan pasir laut telah menyebabkan air laut menjadi keruh. Banyak Nelayan telah menjual perahu milik mereka untuk menyambung hidup," katanya.

 

Selain itu, tuturnya, ketinggian dan arus ombak berubah drastis. Semenjak adanya aktivitas tambang pasir laut, ombak semakin meninggi. Sebelum adanya aktivitas tambang pasir laut, ketinggian ombak hanya mencapai sekitaran satu meter tetapi saat ini sudah mencapai tiga meter. Selain ombak yang tinggi, Nelayan juga kesulitan menghadapi arus ombak yang datang tanpa jeda, sehingga menyulitkan mereka untuk mencari ikan di perairan tersebut.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0