Foto: ist
KOSADATA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Rabu, 8 Oktober 2025.
Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah Jakarta.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
“Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” demikian keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0