melanggar hukum,
BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses secara pro-justitia,” katanya. Taruna menegaskan, pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM pun mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Masyarakat juga harus semakin waspada dalam memilih produk kosmetik. Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan,” pungkas Taruna.***
Comments 0