Foto: Pixabay
KOSADATA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan mayoritas produk bermasalah tersebut berasal dari skema kontrak produksi.
“Dari 34 item, sebanyak 28 di antaranya merupakan kosmetik kontrak produksi, 2 produk lokal, dan 4 produk impor,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 4 Agustus 2025.
Hasil uji laboratorium BPOM memastikan seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, serta steroid. Bahan-bahan ini dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.
“Merkuri bisa menyebabkan kerusakan ginjal, iritasi kulit, hingga perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis). Sementara asam retinoat berbahaya bagi janin karena sifatnya teratogenik,” kata Taruna.
Hidrokuinon, bahan lain yang ditemukan dalam produk tersebut, dikenal memicu hiperpigmentasi, kerusakan kornea, serta perubahan warna kuku. Adapun timbal dapat merusak organ vital, sedangkan pewarna kuning metanil (methanyl yellow) bersifat karsinogenik dan berisiko menyebabkan kanker.
“Steroid dalam kosmetik memicu efek samping berupa perubahan pigmen kulit, dermatitis, hingga atrofi kulit,” jelasnya.
BPOM telah mengambil langkah tegas atas temuan ini. “Kami mencabut izin edar produk terkait dan menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi, distribusi, maupun importasinya,” tegas Taruna.
Selain itu, BPOM menggerakkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk melakukan penertiban di fasilitas produksi, distribusi, hingga gerai-gerai ritel. Penelusuran lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak tak berwenang dalam produksi kosmetik berbahaya tersebut.
“Jika terbukti
Comments 0