Sugiyanto dorong Bamus Suku Betawi 1982 lakukan JR UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi. Foto: ist
"Atas uraian tersebut, sangat logis jika UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ seharusnya berisi aturan agar Parpol melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi untuk ikut aktif dalam Pilkada Jakarta 2024," ungkapnya.
Dalam hal ini, tuturnya, Betawi sebagai masyarakat asli Jakarta memiliki potensi dan kualitas yang tidak kalah dengan daerah Istimewa atau daerah khusus lainnya. Sehingga, pihaknya berharap Parpol bisa mengusulkan tokoh masyarakat Betawi untuk berpartisipasi lebih aktif dalam kepemimpinan di ibu kota melalui Pilkada Jakarta 2024.
"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan, saya mengusulkan revisi UU Provinsi DKJ atau Perpu hingga mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 telah mengumumkan nama-nama yang akan diusulkan kepada para pimpinan Parpol sebagai calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Jakarta.
Nama-nama yang diusulkan tersebut di antaranya adalah mantan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali yang juga merupakan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Lutfi Hakim merupakan Ketua Umum FBR, Dailami Firdaus merupakan anggota DPD RI dapil Jakarta, Moch Ihsan merupakan Ketua Umum FORKABI dan Zainuddin merupakan Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982,
Comments 0