Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik
Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Triwulan I 2025 Tidak Mengalami Kenaikan
Keputusan ini diambil meskipun terjadi kenaikan pada beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Diskon Listrik 50 Persen Hanya Berlaku Dua Bulan, Mulai Ramadan Nanti Dikenakan Tarif Normal
Setelah itu, pelanggan akan dikenakan tarif listrik normal mulai Maret 2025, yang bertepatan dengan awal bulan Ramadan 1446H.
Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga Akhir 2025, Ini Daftar Harga per KWh-nya
Keputusan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas industri nasional.