Bang Dai Dorong Betawi Dilibatkan Dalam Perubahan UU Daerah Khusus Jakarta
Klausul tentang terakomodirnya Masyarakat Adat Betawi adalah sesuai dengan amanah dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat 2
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, Bang Dai: Kemunduran Demokrasi
Selama ini, lanjut Dai, masyarakat Jakarta yang majemuk dan beraneka ragam telah menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Stakeholder
Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pasal 10 Bab IV ayat 2 mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI.
Haji Oding Akui Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Alasannya
Selain itu, kata dia, pertimbangan lain penunjukkan Gubernur secara langsung karena mereka menginginkan putra daerah menjadi pemimpin di Jakarta
Hormati Usulan Haji Oding, Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Bamus Betawi secara gamblang menolak usulan itu karena menurutnya dapat menciderai hak politik warga untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur
DPR RI Tegaskan Gubernur Jakarta Akan Dipilih Lewat Pilkada di RUU DKJ
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Gubernur Jakarta akan dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu, kata Dasco telah tertuang dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sayangkan Jakarta Belum Punya Status, Haji Misan Dorong RUU DKJ Dirampungkan
Sebab, terhitung 15 Februari 2024 kemarin, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seriring dengan perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ke Kalimantan Timur.
Selain Baco, Zaki Ungkap Dua Nama Lain Calon Kuat Pimpinan DPRD DKJ dari Golkar
Zaki melanjutkan, pihaknya sempat mempertimbangkan nama Judistira Hermawan dan Dimaz Soesatyo sebagai pimpinan dewan
Diperjuangkan Mujiyono Demokrat, UU DKJ Amanatkan Dana Abadi Kebudayaan
Dalam Pasal 31 terkait Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan, ayat 2 menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membentuk Dana Abadi Kebudayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Amanat DKJ, Pj Gubernur Heru Jalankan Alokasi 5 Persen APBD untuk Kelurahan
Menurutnya, alokasi anggaran itu diimplementasikan melalui sektor samping yang ada di masing-masing kelurahan.