Ketua Komisi Umum (KPU) Afifuddin. Foto: ist.
KOSADATA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pembatalan aturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres tersebut diambil oleh KPU setelah sebelumnya mendapatkan kritik serta masukan dari berbagai pihak.
Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU, Afifuddin pada Selasa, 16 September 2025 di kantor KPU RI, Jakarta.
Afifuddin menjelaskan, setelah aturan pembatasan akses dokumen capres-cawapres menimbulkan kontroversi, KPU akhirnya mengelar rapat khusus dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," ucap Afifuddin.
Selanjutnya, KPU akan melakukan koordinasi untuk memberlakukan informasi capres-cawapres sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan keputusan untuk merahasiakan beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres yang didalamnya termasuk ijazah dari publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0