DPR Tekankan Dana 200 T Harus Menyasar UMKM

Restu Hanif
Sep 18, 2025

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. Foto: ist.

KOSADATA — Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan mengatakan penyaluran dana 200 T oleh Menteri Keuangan ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha produktif usaha menengah kebawah. 

Ia menilai, apabila penyaluran dana tersebut lebih banyak berfokus untuk sektor korporasi, maka tidaka akan memberikan dampak secara signifikan terhadap ekonomi di bawah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi khusus untuk mengatur hal tersebut. 

"Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut," kata Said pada Kamis, 18 September 2025 di kompleks parlemen, Jakarta. 

Said juga menerangkan, bahwa kebijakan Menteri Keuangan tersebut tidak memilki cacat secara hukum, karena mekanisme tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk disimpan selain di Bank Indonesia. Dalam hal ini, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan badan hukum yang memiliki penugasan.

"Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat, 12 September 2025.***

 

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0