Ilustrasi proyek SPALD di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara. Foto: Humas Pemkab Kepulauan Seribu.
"Hal ini menimbulkan kecurigaan tentang adanya dugaan rekayasa dalam proyek tersebut, dimana pemenangnya diduga telah ditentukan sebelumnya," imbuhnya.
Kedua, dugaan alamat kedua perusahaan yang sama. Kedua perusahaan, PT Arfa Tunas Makmur dan PT Citra Pamindo Riguna, diduga memiliki alamat yang sama, yaitu di Ruko Duren Sawit Center No. 8-S, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat tentang adanya dugaan KKN dan rekayasa proyek untuk menentukan pemenang.
Ketiga, dugaan perusahaan pinjaman. Kedua perusahaan tersebut diduga merupakan perusahaan pinjaman oleh rekanan tertentu yang diduga kuat telah diatur sebelumnya oleh kuasa pengguna anggaran.
"Dalam hal APH telahmeminta penjelasan dari pihak terkait, namum tidak ditemukan bukti dugaan KKN, maka masalah dugaan KKN ini menjadi clear atau tidak ada masalah. Namun sebaliknya jika APH dalam meminta penjelasan meyakini terjadi dugaan KKN atas proyek tersebut, maka APH bisa terus mendalaminya lebih jauh lagi demi kepenting pemberantasan KKN," tandasnya. ***
Comments 0