Mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro ditahan KPK yang terjerat kasus korupsi Bansos. Foto: Transjakarta
KOSADATA - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan Korupsi beras Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan Kuncoro akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini hingga 7 Oktober 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023," ungkap Asep dalam konferensi pers, kemarin.
"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan," sambungnya.
Dalam konferensi pers, KPK menghadirkan Kuncoro yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sambil diborgol dan bermasker. Kuncoro ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain kasus Korupsi penyaluran beras Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 6 orang menjadi tersangka. Selain 3 tersangka di atas, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
PT BGR merupakan
Comments 0