Pulihkan Ekonomi, Pramono Beri Diskon Pajak 20 Persen Restoran dan Hotel di Jakarta

Fahmi Wahyudi
Apr 07, 2026

Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta

KOSADATAGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kembali menggulirkan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Keringanan tersebut menyasar wajib pajak di sektor makanan, minuman, serta jasa perhotelan. Insentif diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diharapkan memberi dampak langsung bagi pelaku usaha.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

Insentif ini juga diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat selama momentum Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pemerintah berharap sektor konsumsi, khususnya kuliner dan perhotelan, dapat terdongkrak selama periode tersebut.

Salah satu keunggulan kebijakan ini terletak pada mekanisme pemberiannya. Keringanan pajak diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak. Potongan sebesar 20 persen akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak masa Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan. Di antaranya melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Adapun pemanfaatan insentif ini dapat dilakukan melalui layanan pajak online milik Pemprov DKI Jakarta dan berlaku hingga 30 April 2026. Kebijakan ini


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0