Sementara untuk sektor swasta, Kurniasih mengingatkan pegawai kontrak yang sudah bekerja selama minimal satu bulan berturut telah mendapatkan hak mendapatkan THR dengan porsi yang proporsional jika bekerja kurang dari 12 bulan dan satu bulan gaji jika bekerja di atas 12 bulan.
"Jadi meskipun baru bekerja sebulan lebih berturut-turut dan statusnya masih pekerja kontrak tetap mendapatkan THR secara proporsional. Ini yang harus dikawal dan teman-teman pekerja bisa melapor ke Disnaker jika terjadi persoalan tentang THR," pungkasnya.(***)
Â
Comments 0