Di wilayah Kabupaten Bandung, pengawasan dilakukan di jalur wilayah kecamatan Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka dan Nagreg.
Adapun produk yang dipantau antara lain produk beras kemasan 5 kilogram, minyak goreng kemasan 2 liter, terigu kemasan 1 kilogram, susu cair kemasan 500 mililiter, kopi sachet kemasan 24 gram dan air mineral dalam kemasan 600 mililiter.
Hasil pengamatan terhadap pelabelan produk tersebut menunjukan pelabelan telah memenuhi ketentuan dimana sudah tercantum nama produk, nama dan alamat produsen, dan kuantitas.
"Secara keseluruhan, kesimpulan hasil pengawasan menunjukan bahwa satuan Ukuran serta Pelabelan di jalur mudik Nataru 2023-2024 di Kabupaten Bandung dinyatakan aman dan tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan tentang Metrologi Legal," tutur Dicky.***
Comments 0