Pembentukan POSBANKUM Desa, Hima Persis Jabar Ingatkan Fungsi Substantif

Joeang Elkamali
Oct 02, 2025

Kabid Hukum dan HAM (kiri) dan Sekbid Hukum dan HAM (kanan) PW. Hima Persis Jawa Barat.

kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

"Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seperti yang diatur dalam konstitusi negara kita tepatnya pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasara NRI 1945, sehingga bantuan hukum menjadi perwujudan atas hak tersebut" ucapnya.

Alvi Romdhoni mengapresiasi rencana pembentukan POSBANKUM Desa/Kelurahan merupakan wacana yang bagus sebagai satu langkah memastikan negara hadir dalam memberikan Akses Terhadap keadilan melalui bantuan hukum pada masyarakat ditjngkat Desa/kelurahan. Langkah tersebut sudah sesuai dengan orientasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang didalamnya menerangkan bahwa negara bertanggung jawab atas pemberian bantuan hukum sebagai perwujudan terhadap askses keadilan.

"POSBANKUM Desa/kelurahan merupakan lahkah yang bagus sebagai wujud kehadiran yang nyata dari negara untuk memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat dan memang sudah menjadi tugas negara untuk hadir dalam memberikan bantuan hukum seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum"

Selain Apresiasi, PW. Hima Persis Jabar memberikan catatan bahwa penyelenggaraan POSBANKUM Desa/kelurahan jangan hanya sebatas Program Seremonial tanpa memberikan dampak apapun terhadap masyarakat, agar mengindari hal tersebut perlu peran dari setiap unsur baik itu pemerintah ataupun para stakeholder masyarat serta program tersebut harus betul-betul tersosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami mewanti-wanti kepada kantor perwakilan kementerian hukum Jawa barat, pemerintahan Provisnsi Jawa barat dan pemerintahan Daerah Kabupaten atau kota serta pemerintah Desa/Kelurahan agar dapat memastikan langkah yang baik ini  (POSBANKUM) harus dilaksanakan secara optimal,


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0