Forum Group Discussion (FGD) ‘Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan’, di Jakarta, kemarin. Foto dok Kemenhub.
KOSADATA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar Mahkamah Pelayaran dapat menjadi garda terdepan yang konsisten dalam penegakkan hukum maritim di Indonesia. Hal ini disampaikan Menhub saat menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) ‘Penguatan Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebagai Peradilan Maritim Saat Ini dan Masa Depan’, di Jakarta, dilansir Rabu (29/5).
“Mahkamah Pelayaran harus melakukan dan berkomitmen untuk menegakkan hukum di dunia maritim. Apalagi kita tahu kegiatan maritim adalah kegiatan yang sangat luas,” ujar Menhub.
Menhub berharap agar Mahkamah Pelayaran tidak berfokus pada banyaknya jumlah sanksi atau teguran yang dikeluarkan.
Mahkamah Pelayaran diharapkan lebih fokus untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi hingga mencapai satu keputusan yang berkekuatan hukum.
Menhub juga meminta agar Mahkamah Pelayaran dapat mengacu kepada negara-negara lain yang telah berhasil menegakkan hukum maritim dengan baik, seperti negara-negara di Amerika, Eropa dan Asia Timur.
Saat ini, pengaturan mengenai pelayaran telah berkembang secara global di bawah naungan International Maritime Organization (IMO).
Sementara, dalam penerapannya di Indonesia, hukum nasional dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Di sisi lain, Menhub mengingatkan bahwa upaya penegakkan hukum ini bukan berarti pemerintah akan mempersulit dunia usaha pelayaran.
Melainkan sebaliknya, diharapkan penegakkan hukum dapat membuat dunia usaha dapat berjalan dengan lebih kondusif, aman dan nyaman.
Mahkamah Pelayaran perlu memberi efek jera bagi para pelanggar aturan di dunia pelayaran agar seluruh aktivitas pelayaran berjalan lancar.
“Semua ini sekali lagi, bukan kita akan mencederai kemudahan usaha, tapi bagaimana kita melakukan penegakkan hukum dengan baik, dan akhirnya memberikan suatu jaminan bahwa mereka-mereka yang akan melakukan pengusahaan
Comments 0