May Day, Enjang Tedi Harap Ada Win Win Solution Soal Kesejahteraan Buruh

Sani Ichsan
May 01, 2023

berkaitan dengan Undang-Undang maka DPRD harus bersurat ke DPR menginfokan apa yang menjadi keinginan teman-teman buruh secara umum," katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1,986,670 naik Rp 145,183 dari UMP tahun 2022. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep. 776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Rata-rata kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat adalah 7,09%. Dan UMK tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5,176,179 Sedangkan yang terendah terdapat di Kota Banjar, sebesar Rp 1,998,119.

Di Kabupaten Garut, besaran UMK 2023 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang besarnya dinilai sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.

Pemkab Garut kemudian merekomendasikan UMK ke Pemprov Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya. UMK Garut 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.117.318,31

"Regulasi tentu dibuat berdasarkan kajian komprehensif meskipun tidak akan memuaskan semua pihak dan juga tidak akan memberatkan semua pihak, artinya ada upaya jalan tengah yang diambil. Namun demikian, ikhtiar kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat terus kami lakukan di parlemen daerah," sebutnya.

Enjang Tedi pun berharap, pengembangan dunia usaha atau kawasan industri di Kabupaten Garut harus menjadi sumber ekonomi baru yang bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat.

"Kawasan industri harus jadi pusat pertumbuhan baru, memberi dampak bagi perkembangan perbaikan ekonomi sehingga masyarakat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0