Kunker ke Mapolda Jatim, Komisi III Yakin Perubahan Budaya dan Mental APH Kunci Berhasilnya Reformasi Polri

Restu Hanif
Jan 29, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: ist.

KOSADATA – Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menilai bahwa reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia hanya akan terwujud apabila budaya dan mental aparat penegak hukum (APH) turut diperbaiki.

Adang memandang, ditengah tingginya atensi publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan, amanat reformasi harus ditinjau dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan amanat konstitusi yanng telah termaktub dalam UUD NRI 1945.

Komisi III DPR RI meyakini bahwa reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI merupakan sebuah keniscayaan. Reformasi tersebut pada hakikatnya bertujuan mewujudkan penegakan hukum yang selaras dengan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,” kata Adang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur pada Kamis, 29 Januari 2026 di Surabaya, Jawa Timur.

Adang menegaskan bahwa Reformasi Polri tidak boleh berhenti hanya sampai pada perubahan regulasi dan kebijakan internal saja, namun juga harus diberangi dengan penerapan nilai-nilai etik, integritas, dan profesionalisme aparat dalam penanganan perkara maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dengan berlakunya  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ia meminta aparat untuk mengimplementasikan perubahan paradigma pemidanaan yang menuntut kecepatan, ketepatan, serta konsistensi yang menekankan pada semangat keadilan restoratif dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

“Penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga komitmen kuat aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dalam menjalankan kewenangannya,” tandasnya.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh gambaran komprehensif terkait pelaksanaan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0