KPK Duga Ada Persengkongkolan Dibalik Kasus JTTS Usai Periksa Pesan WA Saksi

Restu Hanif
Sep 14, 2025

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: ist.

KOSADATA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya indikasi persengkongkolan yang dilakukan oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang megatakan persengkokolan diduga telah dilakukan sebelum pembukaan lahan.

 "Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Budi pada Minggu, 14 September 2025.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang saksi yang bernama Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta pada Kamis, 11 September 2025 dan menemukan adanya materi yang diduga sebagai bukti persengkongkolan para tersangka.

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dimana kedua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ), namun menghentikan penyidikan terhadap IZ karena tersangka telah meninggal pada 8 Agustus 2025.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka kasus korupsi JTTS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0