Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto. Foto: ist.
KOSADATA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto mengingatkan bahwa ratifikasi perjanjian dagang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) jangsn sampai mengorbankan UMKM, industri nasional, dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi Vi DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan guna membahas hasil dari kesepakatan dagang tersebut serta dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen di dalam negeri.
“Tentu dalam agenda rapat yang akan datang, Komisi VI DPR akan mengundang Kementerian Perdagangan sebagai mitra kerja untuk meminta penjelasan resmi dan membahas secara detail substansi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) tersebut,” kata Adisatrya Suryo Sulisto pada Selasa, 3 Maret 2026 di Jakarta.
Ia menjelaskan, sebagai perjanjian internasional, ART harus terlebih dahulu melalui proses ratifikasi di DPR RI untuk memastikan setiap pembahasan dalam perjanjian tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti potensi masuknya produk impor bertarif 0 persen yang bisa menekan produksi dalam negeri. Menurutnya, jika kebijakan tarif impor 0 persen untuk produk Amerika Serikat mengancam keberlangsungan UMKM, pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pelaku UMKM.
“UMKM dan industri lokal adalah sektor strategis yang harus dilindungi keberlangsungan usahanya dan pemerintah harus dapat memastikan kesepakatan bilateral ini tetap melindungi kepentingan nasional,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan fiskal, Adisatrya meminta agar perwakilan pemerintah dapat memaparkan analisis yang komprehensif sebelum ratifikasi dilakukan.
Menurutnya, kondisi APBN per Januari 2026 tercatat defisit 0,21 persen atau setara Rp54,6 triliun harus menjadi pertimbangan bersama sebelum DPR melakukan ratifikasi terhadap perjanjian dagang tersebut.
“Perubahan tarif impor yang
Comments 0