Sinergi Multipihak dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Konservasi Sumber Daya Alam Inklusif di Kalimantan Barat di Pontianak pada Selasa (17/09). Foto dok KLHK
Untuk itulah, Bambang menekankan, sinkronisasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Pusat dan Daerah menjadi sangat penting.
"Tak hanya itu, kerja-kerja kolaboratif antara Unit Pelaksana Teknis KLHK di Provinsi Kalbar dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sangat penting dalam menjaga kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati yang ada di Provinsi Kalbar," pungkas Bambang.
Comments 0