Koalisi Selamatkan Pulau Pari Mendesak KKP Cabut PKKPRL untuk Pengembangan Cottage

Ida Farida
Jan 19, 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan didesak cabut PKKPRL di Pulau Pari. Foto: ist

pencabutan mangrove yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AD Kodim. 

 

"Tindakan ini bertentangan dengan profesionalisme TNI yang seharusnya tidak terlibat dalam urusan bisnis dan menjaga hak asasi manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ungkapnya.

 

Sebagai respons, warga Pulau Pari dan koalisi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

Mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan cottage apung PT. CPS yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan warga Pulau Pari.

Panglima TNI diminta memeriksa dugaan pelanggaran indisipliner oleh anggota TNI AD Kodim terkait pengerukan pasir dan pencabutan mangrove di Pulau Pari.

Ombudsman diminta melakukan pemeriksaan maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komnas HAM diminta untuk memantau kemungkinan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek cottage apung dan dermaga wisata tersebut.

 

Pembangunan proyek wisata di Pulau Pari yang melibatkan PT. CPS menjadi isu hangat di kalangan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Dengan keindahan alam yang kaya akan keanekaragaman hayati, Pulau Pari merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Kepulauan Seribu, namun proyek ini diyakini dapat merusak ekosistem laut dan memperburuk kehidupan sosial ekonomi warga setempat.

 

Koalisi ini berharap pemerintah akan mendengarkan suara warga Pulau Pari dan melindungi keberlanjutan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terancam akibat proyek tersebut.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0