Kementerian Kelautan dan Perikanan didesak cabut PKKPRL di Pulau Pari. Foto: ist
"Tindakan ini bertentangan dengan profesionalisme TNI yang seharusnya tidak terlibat dalam urusan bisnis dan menjaga hak asasi manusia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ungkapnya.
Sebagai respons, warga Pulau Pari dan koalisi mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
Mencabut PKKPRL dan menghentikan pembangunan cottage apung PT. CPS yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan warga Pulau Pari.
Panglima TNI diminta memeriksa dugaan pelanggaran indisipliner oleh anggota TNI AD Kodim terkait pengerukan pasir dan pencabutan mangrove di Pulau Pari.
Ombudsman diminta melakukan pemeriksaan maladministrasi dalam penerbitan PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komnas HAM diminta untuk memantau kemungkinan kekerasan terhadap warga yang menolak proyek cottage apung dan dermaga wisata tersebut.
Pembangunan proyek wisata di Pulau Pari yang melibatkan PT. CPS menjadi isu hangat di kalangan masyarakat lokal dan aktivis lingkungan. Dengan keindahan alam yang kaya akan keanekaragaman hayati, Pulau Pari merupakan salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Kepulauan Seribu, namun proyek ini diyakini dapat merusak ekosistem laut dan memperburuk kehidupan sosial ekonomi warga setempat.
Koalisi ini berharap pemerintah akan mendengarkan suara warga Pulau Pari dan melindungi keberlanjutan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat yang terancam akibat proyek tersebut.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0