Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: ist.
KOSADATA — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengusulkan agar pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dikembalikan kepada daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta sejumlah kabupaten/kota lain yang turut mengalami bencana hidrometeorologi.
Khozin menilai, pemerintah pusat dapat mengeluarkan diskresi untuk memastikan daerah memiliki cukup ruang fiskal dalam proses pemulihan.
“Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pasca bencana melalui diskresi pemerintah,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 09 Desember 2025 di Jakarta.
Khozin menerangkan bahwa usulan tersebut sejalan dengan permintaan resmi Gubernur Sumatera Barat kepada Menteri Keuangan terkait penambahan TKD untuk wilayahnya.
Menurutnya, Pemprov Sumbar kini membutuhkan dukungan anggaran memadai guna menangani dampak bencana ‘galodo’ yang merusak infrastruktur dan mengganggu pelayanan publik.
“Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal Pemda yang terdampak bencana,” ujarnya.
Khozin menegaskan bahwa keberadaan TKD tetap memiliki peran penting bagi optimalisasi pelayanan publik daerah, berbeda dengan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah disiapkan pemerintah pusat.
“Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp51,81 triliun. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pasca bencana,” terangnya.
Untuk itu, ia menekankan bahwa kebijakan skala prioritas mutlak diperlukan untuk mempercepat rekonstruksi serta memastikan pelayanan publik di daerah terdampak dapat kembali berjalan optimal.
“Dalam situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana,” pungkasnya.***
Comments 0