Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: ist
"Di sana lah awal mula kesepakatan tercapai dan di sini tinggal mengesahkan dan semua aturan serta regulasi dijalankan," ujar dia.
Khoirudin mengungkapkan, kesepakatan AKD juga dilaksanakan dengan adil dan sesuai proporsional. Sesuai dengan porsi masing-masing dari setiap fraksi yang ada.
"Semuanya dibagi berdasarkan jumlah suara, jumlah porsi yang dimiliki oleh fraksi fraksi, adil dan proporsional," ungkap dia.
Lebih lanjut, Khoirudin menjelaskan, tidak ada fraksi yang ditinggalkan apalagi di terzalimi. Sebab, kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah.
"Komisi A itu dipimpin oleh Partai Gerindra, Komisi B itu dipimpin Nasdem, Komisi C dari Golkar, Komisi D dari PDIP, dan Komisi E dari PKS," kata Khoirudin memungkasi.***
Comments 0