Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara
Bambang lanjut menjelaskan bahwa wilayah Sumatera terdapat beberapa lintas yang telah ada penyesuaian tarif penyeberangan yaitu untuk lintas Tanjung Kelian - Tanjung Api-Api yang provinsinya berada di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Bagi penumpang mengalami peyesuaian sebesar Rp 2.900 (dari Rp 55.200 menjadi 58.100) golongan II yakni sepeda motor megalami penyesuaian sebesar Rp 7.450 (dari Rp 130.550 menjadi Rp 138.000).
Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 42.221 sampai Rp 316.300.
Selanjutnya besaran tarif lintas Batam - Mengkapan penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 5.800 (dari Rp 128.400 menjadi Rp 134.200) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 13.700 (dari Rp 283.200 menjadi Rp 296.900). Untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 83.700 sampai Rp 551.400.
Untuk lintas Batam - Kuala Tungkal penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 8.300 (dari Rp 177.700 menjadi Rp 186.000) golongan II yakni sepeda motor tidak mengalami penyesuaian, tarif berlaku sama sebesar Rp 410.700 untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 124.800 sampai Rp 934.100.
Lalu untuk besaran tarif terpadu lintas Batam - Sei Selari penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 5.700 (dari Rp 126.800 menjadi Rp 132.500) golongan II yakni sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 13.700 (dari Rp 283.200 menjadi Rp 296.900) untuk golongan IV s.d golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp 83.700 sampai Rp 556.600.
Beberapa tarif lintas penyeberangan yang pelabuhannya dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengalami kenaikan untuk Karimun - Mengkapan sebesar 4,90%, Karimun - Sei
Comments 0