Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara
Pada kesempatan itu, Khoiri menuturkan khusus industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan adalah moda transportasi di Indonesia yang masih diatur sangat ketat oleh pemerintah dan mempunyai regulasi yang sangat ketat dengan melihat standar pelayanan minimum yang diatur sangat baik oleh Kementerian Perhubungan.
Kemudian regulasi keamanan yang diatur sangat ketat oleh BPTD dan mengikuti ratifikasi internasional yang diatur pada SOLAS (Safety of Life at Sea) dan juga mengikuti aturan-aturan yang diatur pada keselamatan penyeberangan.
Khoiri yakin sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha.
"Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya," harapnya.
Setelah ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2023 oleh Menteri Perhubungan, penerapan tarif baru Angkutan Penyeberangan akan berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023. Besaran tarif dalam surat Keputusan Menteri ini berbeda-beda ditiap wilayahnya.
Terkait dengan komponen penyesuaian tarif Angkutan Penyeberangan terbagi menjadi dua yakni tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang. Dimana untuk tarif angkutan penumpang dibagi kembali menjadi tarif ekonomi dan tarif non ekonomi. Tarif angkutan diperuntukan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan tiket yaitu pengelola atau badan usaha menerapkan tarif terpadu yang terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Tarif Angkutan Penyeberangan dasar
2. Tarif jasa pelabuhan
3. Tarif iuran wajib
Ketiga tarif ini merupakan tarif
Comments 0