Kecam Pengrusakan CCTV, Diskominfotik DKI: Hambat Penegakan Hukum

Kakang Nan
Aug 26, 2025

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: ist

KOSADATA – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta mengecam aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) dalam unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, baru-baru ini. Fasilitas publik itu diduga sengaja dirusak untuk menghindari identifikasi massa.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan perusakan fasilitas publik tidak bisa ditoleransi. 

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV. Menyampaikan pendapat di muka umum itu hak, tapi kebebasan harus disertai tanggung jawab,” ujarnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi menekankan peran krusial CCTV dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum. 

Menurut dia, merusak fasilitas ini sama saja menghalangi aparat dalam mengusut kasus serta berpotensi memicu situasi tidak kondusif.

CCTV adalah mata kota. Saat rusak, upaya penegakan hukum jadi terhambat,” katanya.

Merujuk Pasal 406 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik umum dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Diskominfotik DKI memastikan akan menindaklanjuti kasus ini bersama kepolisian. 

“Kami akan mengusut tuntas. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar jadi pembelajaran bersama,” kata Budi.***

Update terus berita terbaru KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0